TIMIKA, www.ldiipapuatengah.or.id – Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Ainil Yaqin, Achmadun dan Lanjar Eko Susilo bersama pengurus DKM Miftahul Huda yang bernaung dibawah LDII Mimika Budiono, menghadiri Undangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mimika menggelar Tarhib atau Penyambutan Bulan Suci Ramadhan 1445 H. Kegiatan itu bertujuan juga untuk berbagi kebaikan serta meningkatkan literasi tentang zakat.
Tarhib Ramadhan dipusatkan di ruang pertemuan MI At-taqwa Jalan Pattimura Timika, Provinsi Papua Tengah pada Sabtu (9/3/2024).
Ketua BAZNAS Kabupaten Mimika, H. Nastur Ahmad usai kegiatan mengatakan, dalam penyambutan bulan suci Ramadhan 1445H, pihaknya juga mengadakan penguatan teknis bagi penggerak unit pengumpul zakat (UPZ) BAZNAS.
“Bulan Ramadhan adalah bulan kebaikan dan keberkahan. Ini juga momentum mensyiarkan dakwah zakat secara masif. Dimana pemahaman tentang kewajiban berzakat demi kesejahteraan sosial,” kata Nastur.
Ia berharap agar masyarakat semakin memiliki pemahaman yang lebih baik lagi perihal hukum dan praktik zakat dalam Islam sehingga lebih tergerak untuk menunaikan zakat secara rutin dan sukarela ke lembaga yang resmi.
Nastur mengimbau kepada masyarakat untuk menaruh kepercayaan zakat, infak dan sedekahnya kepada BAZNAS. Sebab, BAZNAS merupakan organisasi resmi pengelola zakat yang mengantongi izin dari pemerintah.
“Untuk mendukung semangat masyarakat dalam berzakat, BAZNAS mengajak untuk memilih badan atau lembaga donasi yang resmi dan telah lulus diaudit dalam pengelolaan zakat, infak dan sedekah. Hal ini supaya dalam penyaluranya tepat sasaran,” terangnya.
Ketua BAZNAS Mimika ini juga mengingatkan adanya ancaman pidana terhadap oknum-oknum yang bukan pengurus BAZNAS dan UPZ tetapi sengaja bertindak melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa seizin pejabat berwenang.
“Jadi itu ancaman pidananya 1 tahun dan denda 50juta rupiah,” ungkapnya.
Adapun jumlah mustahiq atau penerima Zakat di Kabupaten Mimika saat ini menurutnya mencapai lebih dari 10 ribu orang mustahiq. Karenanya BAZNAS Mimika di 2024 ini menargetkan capaian zakat sebesar 2 Miliar Rupiah.
“Tahun lalu kan kita target 1,5 Miliar Rupiah tapi tercapai 1,2miliar rupiah. Kita optimis target 2M bisa tercapai tahun ini dengan tambahan kepengurusan yang ada di BAZNAS yang bekerjasama dengan Organisasi Islam di Kabupaten Mimika,” ujarnya.
Berapa besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan di tahun 2024 ini? Meskipun belum ditetapkan dan diekspose jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap individu ummat islam.
Namun, Ketua BAZNAS Mimika ini membocorkan bahwa jumlah yang akan ditetapkan nanti tidak jauh berbeda dengan besaran yang telan ditetapkan di tahun sebelumnya.
“Jadi (zakat fitrah) tidak beda jauh lah. Kalau ukuran beras itu sudah paten yakni 2,7 kg. Sedangkan untuk besaran uang nanti disesuaikan dengan harga beras saat ini. Dalam waktu dekat kami akan bahas untuk penetapan,” ujarnya.
Demi kelancaran penyaluran zakat kepada mereka yang berhak menerima yakni mustahiq. Maka, dihimbau kepada masyarakat agar penyerahan Zakat paling lambat dilakukan H-3 Lebaran.(muslimin_mmk)