Papua Tenga, Mimika (27/5)- Bupati Mimika Johannes Rettob meninjau langsung sejumlah lokasi pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Rabu (27/5/2026). Peninjauan dilakukan untuk memastikan daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat dalam kondisi layak konsumsi.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi Ketua TP PKK Mimika Ny. Suzy Rettob dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Mimika, Emma Kornelia Korwa.
Bupati John Rettob mengatakan, pemantauan difokuskan pada beberapa masjid dan lokasi pemotongan hewan kurban di wilayah Mimika.
Salah satu lokasi yang dikunjungi yakni tempat pemotongan hewan kurban milik Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) kabupaten Mimika yang berlokasi di masjid Miftahul Huda. Di lokasi tersebut, panitia menyembelih 17 ekor sapi dan 12 ekor kambing untuk dibagikan kepada masyarakat.
“Saya selalu memberikan apresiasi kepada LDII karena tata cara pemotongan hewannya sudah luar biasa dan mereka sudah membagi tugas dalam kelompok-kelompok,” ujarnya.
Secara keseluruhan, Pemerintah Kabupaten Mimika menyalurkan bantuan 55 ekor sapi dan 8 ekor kambing untuk Hari Raya Idul Adha tahun ini. Selain itu, terdapat bantuan tambahan dari Gubernur Papua Tengah sebanyak 15 ekor sapi serta bantuan Presiden RI ke – VII Joko Widodo sebanyak 2 ekor sapi.
Sementara itu, Disnakkeswan Mimika memastikan seluruh hewan kurban bantuan pemerintah dalam kondisi sehat dan layak konsumsi.
Emma Korwa menjelaskan, sebanyak 30 petugas diterjunkan ke seluruh masjid penerima bantuan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah pemotongan.
“Kami distribusikan 30 petugas di semua masjid penerima bantuan Pemda untuk memastikan ternak sehat dan layak dikonsumsi,” tuturnya.
Ia menambahkan, petugas sempat menemukan cacing pada bagian hati beberapa hewan kurban saat pemeriksaan antemortem maupun postmortem. Namun, bagian yang terpapar parasit langsung dipisahkan sehingga tidak mempengaruhi kualitas daging secara keseluruhan.
Menurutnya, seluruh daging kurban yang telah diperiksa tetap dinyatakan aman dan layak dikonsumsi masyarakat. (Arbi-Lines)
